LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak mengaku banyak menemukan gedung atau kantor pemerintahan di Lebak mengabaikan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Bahkan, banyak OPD yang menjadikan APAR di kantornya hanya sebagai aksesoris saja.
“Kami banyak temukan APAR yang sudah expired (kedaluwarsa) lalu tidak ada tekanan, bahkan ada yang hanya tempat dudukanya saja. Jadi kebanyakan aksesoris saja, menempel tapi pas mau digunakan enggak berfungsi,” kata Iwan Dermawan, Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damar kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa 15 Juli 2025.
Salah satunya APAR di Gedung Sekretariat Daerah (APAR) yang sudah lama tidak dilakukan pengisian ulang dan ditempat APAR hanya tersisa dudukan tempatnya saja dan itu sudah diingatkan.
“Tugas kami salah satu pencegahan dengan melakukan inspeksi gedung yang salah satunya APAR. Catatan maupun rekomendasi sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan kepala dinas masing-masing,” ujar Iwan.
Iwan mengingatkan bahwa pentingnya peran APAR di gedung atau perkantoran sebagai salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran besar.
“Mindset-nya kebanyakan terjadi dulu, kalau udah kebakaran baru sibuk dan terasa pentingnya APAR, karena itu tadi tidak mementingkan hal yang sebenarnya mudah,” tuturnya.
Lanjut dia, kewajiban isi ulang maupun pemeliharaan APAR diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
“Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi dengan cara: a. Untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali; b. Untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali; c. Untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 18.
Selain harus diisi ulang, pemeliharaan terhadap APAR juga wajib dilakukan. Pada Pasal II, setiap APAR harus diperiksa dua kali dalam setahun, yaitu: a. Pemeriksaan dalam jangka enam bulan; b. Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan.
Pemeriksaan tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya isi tabung, lalu berkurang atau tidaknya tekanan di dalam tabung dan memastikan rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge.
Kemudian pada Pasal 25 disebutkan bahwa ada sanksi jika ketentuan dalam Permenaker tersebut tidak ditaati. Sanksinya hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan sesuai Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (*)