SERPONGUTARA,BANTENEKSPRES.ID – Sebanyak 25 orang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel ikuti pelatihan sertifikasi barang dan jasa, Selasa, 15 Juli 2025.
Peserta pelatihan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Serpong Utara tersebut berasal dari pejabat struktural 13 orang, pejabat fungsionalnya 3 orang. Ditambah bendahara, pengelola barang dan staf bidang pengadaan 9 orang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri Adam mengatakan, total ada 25 orang yang mengikuti pelatihan sertifikasi barang dan jasa tersebut. “Pelatihan barang dan jasa ini buat mendapatkan sertifikat barang dan jasa,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 15 Juli 2025.
Dohiri menambahkan, saat ini pejabat diwajibkan memiliki sertifikat barang dan jasa. Dimana pelatihan tersebut merupakan murni inisiatif dari Damkar dan biayanya berasal dari patungan.
“Nara sumber atau pelatih sertifikasi barang dan jasa ini dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tambahnya.
Kewajiban tersebut menurut Dohiri sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel. Bila tidak memilik sertifikat barang dan jasa maka akan tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong sekitar 20 persen.
“Jadi pejabat struktural, pejabat fungsional, bagian barang dan keuangan wajib memiliki sertifikat,” tuturnya.
Dohiri menuturkan, pelatihan dimulai 14 Juli dan akan berakhir 15 Juli 2025. Pihaknya mengadakab pelatihan kolektif dahulu sebelum mengikuti ujian supaya punya pengetahuan dan paham.
“Tes atau ujiannya akan diadakan pada hari Kamis besok. Kalau lulus dapat sertifikat,” terangnya.
Ia berharap kepada pegawainya, dengan pelatihan tersebut para pejabat yang menduduki jabatan struktural dan fungsional bisa lulus dalam ujian dan mendapat sertifikat.
“Karena ini yang memang akan jadikan pejabat memahami tentang pengadaan barang dan jasa. Di Damkar sekarang yang punya sertifikat baru 4 orang,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi