“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan lantaran masih banyak kendaraan luar yang beroperasi di Banten. Termasuk dengan kendaraan-kendaraan besar milik perusahaan yang membuka usahanya di wilayah Banten.
“Selama ini, banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya menginstruksikan seluruh kepala UPTD Samsat se-Banten untuk turun langsung ke lapangan, menyosialisasikan kebijakan ini dan mengajak pemilik kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke Banten.