Ia menuturkan, setiap daerah memiliki anggaran untuk membayarkan PKB pada randisnya. Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan. “Seharusnya memang sudah dianggarkan, dan biasanya mereka membayarkan sekaligus di akhir tahun,” terangnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada daerah untuk segera membayarkan tunggakan PKB-nya. Terlebih saat ini Pemprov Banten memiliki program pembebasan tunggakan dan denpa pokok PKB yang berlaku untuk semua, baik untuk masyarakat maupun pemerintah.
“Saya minta setiap UPT agar bisa berkoordinasi menagih ke kabupaten/kota. Karena memang kendaraan dinas itu kan sudah dianggarkan, maka harusnya nggak nunggak,” tuturnya.
Di samping itu, kata Rita pihaknya juga membebaskan PKB mutasi kendaraan dari luar Banten yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.