Dituturkan AKP Fahyani Mining, kronologis penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya sebuah tempat yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat-obatan jenis G tersebut.
Kemudian, anggota Polsek Sepatan dipimpin dirinya melakukan observasi dan mengamankan pria itu yang diduga sebagai penjual obat jenis G tersebut.
“Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa tersebut,” imbuhnya. (zky)