Pria Asal Bandung Diciduk, Polisi Amankan 540 Butir Hexymer dan 556 Butir Tramadol

Hexymer
Polsek Sepatan mengamankan terduga pelaku penjual obat terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kampung Bayur, RT 05 RW 05, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/7/2025). (Foto: Dokumentasi Polsek Sepatan)

Dituturkan AKP Fahyani Mining, kronologis penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya sebuah tempat yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat-obatan jenis G tersebut.

Kemudian, anggota Polsek Sepatan dipimpin dirinya melakukan observasi dan mengamankan pria itu yang diduga sebagai penjual obat jenis G tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa tersebut,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait