BANTENEKSPRES.CO.ID, SEPATAN TIMUR — Agustin Purnawan Bin Sutisna, pria asal Kampung Jati, RT 01 RW 12, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan polisi, Jumat (11/7/2025). Pasalnya, pria berusia 24 tahun tersebut ketangkap tangan tanpa izin diduga menjual hexymer dan tramadol.
Target pembelinya adalah para pemuda yang biasa menyalahgunakan obat-obatan tersebut. Dari pelaku, polisi berhasil menyita diduga 540 butir hexymer, 556 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut senilai Rp500 ribu dan satu telepon genggam Real Me 3 warna hitam.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Sepatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Mining tidak membantah telah mengamankan pria tersebut. Pria itu diamankan sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Bayur, RT 05 RW 05, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
“Kami proses hukum,” ucapnya, kepada Banten Ekspres.