Kisruh SPMB Banten, Dewan Tuding Kesalahan Dindik, Juknis SPMB Disosialisasikan 5 Hari Sebelum Pendaftaran

SPMB
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan (kiri), memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait kekisruhan SPMB SMA Negeri, di Gedung DPRD Banten, Kamis (10/7). (CREDIT: KOMISI V DPRD BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

“Ketika di negeri tidak diterima, maka harusnya akan masuk ke swasta. Tapi ternyata rombel di sekolah swast sudah penuh, karena sudah membuka pendaftaran lebih awal dari negeri dan akhirnya tidak diterima,” sambungnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyak sekolah swasta yang telah membuka pendaftaran dari jauh hari. Pihak sekolah melakukan itu karena belum ada aturan yang mengatur waktu pendaftaran di sekolah swasta. “Karena juknis swasta yang lambat banyak sekolah yang sudah buka dari jauh hari bahkan dari awal tahun, karena swasta punya aturan sendiri,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, ia meminta agar Pemprov Banten dapat mengevaluasi sistem SPMB bersama tersebut. Seharusnya SPMB antara negeri dan swasta tidak digelar secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa kurang matangnya penggarapan SPMB di Banten.

“Seharusnya sekolah negeri itu pendaftaran lebih dulu dibuka, agar nanti ketika siswa tidak diterima, dia bisa masuk ke sekolah swasta,” paparnya.

Pos terkait