Kisruh SPMB Banten, Dewan Tuding Kesalahan Dindik, Juknis SPMB Disosialisasikan 5 Hari Sebelum Pendaftaran

SPMB
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan (kiri), memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait kekisruhan SPMB SMA Negeri, di Gedung DPRD Banten, Kamis (10/7). (CREDIT: KOMISI V DPRD BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia mengatakan, kemarin Komisi V DPRD Banten secara langsung telah memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman untuk meminta penjelasan terkait kekisruhan SPMB tingkat SMA/SMK negeri dan swasta, di gedung DPRD Banten, Rabu (9/7). Berdasarkan hasil evaluasi itu, Komisi V DPRD Banten menemukan akar masalah kekisruhan jalur domisili SPMB.

Ananda Trianh Salichan mengatakan, proses SPMB negeri mendapat banyak kecaman dari warga. Bahkan beberapa akses menuju sekolah khususnya di Kota Tangsel disegel oleh warga. “Ini merupakan murni kesalahan pemerintah yang sangat lamban dalam mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB SMA negeri kepada masyarakat,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa jalur domisili yang merupakan perubahan dari jalur zonasi, itu dinilai berdasarkan nilai raport, bukan jarak lagi.

Warga masih menganggap jarak rumah menjadi acuan utama penentuan diterima atau tidaknya masuk SMA negeri.

Pos terkait