Kisruh SPMB Banten, Dewan Tuding Kesalahan Dindik, Juknis SPMB Disosialisasikan 5 Hari Sebelum Pendaftaran

SPMB
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan (kiri), memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten terkait kekisruhan SPMB SMA Negeri, di Gedung DPRD Banten, Kamis (10/7). (CREDIT: KOMISI V DPRD BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Segel menyegel SMA Negeri mewarnai kekisruhan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten. Sejumlah sekolah di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang disegel warga karena anak mereka tidak diterima di SMA Negeri melalui jalur domisili.

Warga beralasan bahwa para siswa yang gagal masuk sekolah negeri tersebut berdomisili sangat dekat dengan sekolah. Komisi V DPRD Banten menyimpulkan bahwa lambatnya sosialisasi petunjuk teknis (juknis) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten kepada masyarakat menjadi penyebab utama permasalahan ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: SPMB Bikin Gaduh, DPR Sebut Orang Tua Siswa Tak Pahami Aturan Domisili

BACA JUGA: Tiga SMAN Masih Diblokir, Mau Buka Blokir Jika Siswa Diterima Masuk SMAN

“Bagaimana mau sosialisasi secara masif, wong juknisnya saja keluar lima hari sebelum pendaftaran,” kata Ananda Trianh Salichansaat, Ketua Komisi V DPRD Banten saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/7).

Pos terkait