TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Artis Sinetron, Jonathan Frizzy alias Ijonk bersama tiga tersangka lainnya digiring ke Kejari Kota Tangerang dari tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat 11 Juli 20204.
Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta melimpahkan keempat tersangka yakni, JF, BTR, ER, dan EDS ke Kejari Kota Tangerang terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Ijonk ditangkap Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu 4 Mei 2025) lalu, setelah ketiga rekannya lebih dulu diamankan.
Kepala Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, berkas Ijonk bersama ketiga rekannya sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Jaksa Peneliti dan dinyatakan lengkap. “Pada tahap dua ini penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta ke Kejari Kota Tangerang,” kata Anak Agung saat kepada wartawan.
Dia menyebut status keempat tersangka saat ini menjadi terdakwa. Namun demikian, khusus untuk kasus ini, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan arahan dokter, keempat terdakwa ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya di RSUD Kota Tangerang.
“Karena dari surat dokter yang dibawa oleh rekan-rekan penyidik si Ijong sendiri itu menyatakan habis menjalani operasi kemudian ada dilakukan pendarahan sehingga kami akan bawa dulu ke RSUD hari ini,” ungkapnya.
Anak Agung menyebut, berdasarkan keterangan dokter, Ijong menderita sakit pendarahan pada anus. Kondisi Ijong sendiri saat ini masih lemah. Menurutnya, apabila dokter dari RSUD Kota Tangerang menyatakan Ijong harus menjalani rawat jalan, pihaknya akan melakukan penahanan rumah untuk Ijong.
“Begitu juga dengan ketiga tersangka lainnya, Ijong Cs, kalaupun nanti dokter menyarankan untuk rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah, tetap kalau dokter menyatakan keempatnya dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas Pemuda, Tangerang,” ujarnya.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dulu, karena kalau dalam kondisi sakit lapas pun tidak akan menerimanya. Maka itu kita lakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa ini,” Ujar Anak Agung.
“Dari penyidik tidak melakukan penahanan, jadi setelah diserahkan kepada kita berarti kan sudah menjadi tahanan jaksa, tapi kita tunggu hasil pemeriksaan dokter RSUD, apakah nantinya tahanan rumah karena rawat jalan atau nantinya kita titipkan di Lapas Pemuda, Tangerang,” tandasnya.
Anak Agung menegaskan, Ijong Cs dijerat dengan pasal pasal 435 Junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.(*)
Reporter: Abdul Aziz