TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID–Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Federasi Rusia, Kamis 10 Juli 2025. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan, proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, pada 2 Juni 2025.
Dia memaparkan, keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon. Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia,” ungkap Widodo dalam keterangannya.
“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” sambungnya.
Dia menuturkan, ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia, menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.
Dia menegaskan, bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional,” pungkasnya.(*)