Badawi menjelaskan, dasar pelaksanaan penertiban tersebut adalah Surat dari Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi, Nomor : B-2872/11.6.4/HM.00/5/2025, tanggal 22 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Pengosongan Area Batu Belah Muncul.
Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangsel, Nomor: 02/MUI Kel.Setu/NI2025, tanggal 19 Mei 2025, perihal Surat Keberatan tentang Keberadaan Kegiatan Prostitusi di Kampung Rancasaga Batu Belah, Kelurahan Setu.
”Juga surat dari Kecamatan Setu tanggal 26 Juni 2025, Nomor Permohonan Bantuan Personil.300/3261-Kec.Setu/VI/2025 perihalHasil Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban pada hari Rabu, 02 Juli 2025, Undangan Kecamatan Setu Nomor:300/3261.2-Kec.Setu/V/2025,” turupnya. (bud)