Tim Gabungan Ratakan Bangli Eks Warem

Tim
Anggota Satpol PP Kota Tangsel membongkar bangunan liar yang berdiri diatas lahan BRIN dan PT. BSD di Kampung Rancasaga, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Badawi menjelaskan, dasar pelaksanaan penertiban ter­sebut adalah Surat dari Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Di­rek­torat Pengelolaan Labora­torium, Fasilitas Riset dan Ka­wasan Sains dan Teknologi, No­mor : B-2872/11.6.4/HM.00/5/2025, tanggal 22 Mei 2025 tentang Pemberita­huan Pengosongan Area Batu Belah Muncul.

Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangsel, Nomor: 02/MUI Kel.Setu/NI2025, tanggal 19 Mei 2025, perihal Surat Keberatan tentang Keberadaan Kegiatan Prostitusi di Kampung Ranca­saga Batu Belah, Kelurahan Setu.

Bacaan Lainnya

”Juga surat dari Kecamatan Setu tanggal 26 Juni 2025, No­mor Permohonan Bantuan Personil.300/3261-Kec.Setu/VI/2025 perihalHasil Rapat Koordinasi Persiapan Pener­tiban pada hari Rabu, 02 Juli 2025, Undangan Kecamatan Setu Nomor:300/3261.2-Kec.Setu/V/2025,” turupnya. (bud)

Pos terkait