”Bangunan-bangunan ini ada yang jadi tempat tinggal, tempat usaha (warung), tempat hiburan (karaoke), ada juga bentuk kontrakan. Dilokasi ini ini juga ada peredaran minuman beralkohol (minol) dan menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.
Badawi menambahkan, awalnya ada 25 bangunan yang berdiri dikawasan tersebut namun, setelah dilakukan sosialisasi terkait penertiban, ada beberapa bangunan yang dibongkar sendirii oleh pemiliknya.
BACA JUGA:
Tim Pengendalian Banjir Tangerang Raya Rakor Di Serpong Utara
Total sekarang tinggal 13 bangunan yang ada diatas tanah milik BRIN, PT. BSD dan milik pribadi.
”Saat penertiban, bangunan yang berdiri diatas lahan BRIN dan BSD langsung kita bongkar. Kalau bangunan yang ada diatas tanah milik warga pemiliknya kita panggil dan mintai keterangan dan diminta membuat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat,” tambahnya.