Tim Gabungan Ratakan Bangli Eks Warem

Tim
Anggota Satpol PP Kota Tangsel membongkar bangunan liar yang berdiri diatas lahan BRIN dan PT. BSD di Kampung Rancasaga, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan berdasar­kan pemintaan dari Camat Setu setelah pihak kecamatan mela­kukan rapat koordinasi dengan BRIN dan BSD. ”Mere­ka ingin tanahnya bersih dan tidak digunakan untuk praktek pros­titusi dan lainnya,” ujar­nya.

Oki menambahkan, tanah tersebut kilik BRIN dan PT. BSD, ada 13 bangunan yang dibongkar namun, sebagian telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. ”Kondisi bangu­nan saat dibongkar sudah ko­song.

Bacaan Lainnya

Tidak ada yang diamankan tapi, pasca penertiban ini di­harap tidak terjadi lagi dan kita alan lakukan monitoring bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bi­dang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangsel Kus­nandar Badawi, dikawasan tersebut berdiri bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik PT. BSD dan BRIN. Dan ada juga bangunan berdiri ditas lahan milik pribadi.

Pos terkait