Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan pemintaan dari Camat Setu setelah pihak kecamatan melakukan rapat koordinasi dengan BRIN dan BSD. ”Mereka ingin tanahnya bersih dan tidak digunakan untuk praktek prostitusi dan lainnya,” ujarnya.
Oki menambahkan, tanah tersebut kilik BRIN dan PT. BSD, ada 13 bangunan yang dibongkar namun, sebagian telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. ”Kondisi bangunan saat dibongkar sudah kosong.
Tidak ada yang diamankan tapi, pasca penertiban ini diharap tidak terjadi lagi dan kita alan lakukan monitoring bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangsel Kusnandar Badawi, dikawasan tersebut berdiri bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik PT. BSD dan BRIN. Dan ada juga bangunan berdiri ditas lahan milik pribadi.