Terlibat Pembunuhan Bayi Sendiri, Polres Lebak Tangkap Ibu dan Anak

Pelaku U dan ER pelaku pembunuhan bayi saat digelandang petugas di Polres Lebak, Kamis (10/7/2025).

BANTENEKSPRES.ID – Polres Lebak menggelar konferensi pers terkait tindak pidana berencana pada kasus penemuan mayat bayi laki-laki di aliran sungai, tepatnya di Kampung Muhara Kebon Kelapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis (12/6/2025).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim dan Polsek Rangkasbitung, dua orang wanita warga Cikulur ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial U (49) dan ER (19).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kita berhasil ungkap siapa yang membuang bayi. Dua orang tersangka U dan ER merupakan ibu dan anak,” kata Zaki saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (10/7/2025)

Zaki menyampaikan, bayi yang berusia satu hari tersebut sengaja dibuang tersangka ke selokan yang berada di sebelah kanan gedung RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

“Bayi yang baru melahirkan itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong hitam bekas Roti O lalu dibuang ke selokan yang mengalir ke aliran sungai,” terang Zaki.

Dikatakan Zaki, hasil autopsi mendapati terdapat bekas memar pada bagian tubuh bayi akibat kekerasan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan juga menyebut bahwa penyebab bayi malang tersebut tewas akibat tenggelam.

“Barang bukti yang diamankan satu buah daster motof bunga, handphone flashdisk berisi rekaman CCTV RSUD, kerudung. resume medis RSUD atas nama ER dan visum et repertum,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Rabu tanggal 04 juni 2025, pelaku U mengantar anak kandungnha ER ke IGD Rumah Sakit Adjidarmo dikarenakan ada keluhan penyakit jantung, kemudian ER pun melakukan rawat inap di ruangan Apel RSUD Adjidarmo. hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekira jam 04.00 wib di RSUD Adjidramo Rangkasbitung tepatnya diruang Apel, ketika U mendampingi ER di ruang rawat inap, U terbangun dari tidur dan mendapati ER sedang duduk di kasur pasien dengan posisi kaki terlentang kemudian U melihat terdapat noda darah dan melihat seorang bayi yang baru dilahirkan dengan ari-ari masih menempel pada bayi tersebut berada persis didepan ER.

Pada saat itu ER menghubungi Ilyas Maulana (pacarnya) dengan maksud agar mengambil bayi laki-laki. Setelah menghubungi Ilyas, kemudian ER membungkus bayi laki-laki tersebut dengan selimut berwarna merah dengan motif panda dan selanjutnya bayi yang terbungkus selimut di berikan ke U, oleh U bayi yang di bungkus selimut tersebut kemudian di masukkan ke kantong hitam bekas Royi’O dan U pergi membawa bayi tersebut ke depan RSUD Adjidarmo dengan tujuan memberikan bayi tersebut ke ILYAS.

Karena tidak kunjung datang sekira jam 05.30 wib, U pergi dengan menggunakan angkot dengan tujuan akan pulang ke rumahnya yang ada di daerah Cikulur. Namun dalam perjalanan pulang U dihubingi ER dan diminta untuk kembali ke RSUD Adjidarmo. Sesampainya di depan RSUD Adjidarmo U menunggu kembali Ilyas. Sekitar jam 06.30 wib Karena Ilyas tidak kunjung datang kemudian U membuang bungkusan yang berisi bayi tersebut ke got yang berada di sebelah kanan pintu gerbang keluar RSUD, dikarenakan got tersebut airnya lumayan deras sampai bayi tersebut langsung terseret dan menghilang terbawa hingga ke sungai.

Setelah U membuang bayi tersebut selanjutnya U memberitahukannya ke ER bahwa bayi tersebut telah di buang ke got.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan
Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 | tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Periindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000. Pasal 3490 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pencara selama-lamanya seumur hidup. Pasal 338 KUH pidana diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara. Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun dan Pasal 306 KUH Pidama diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan,” ucapnya. (fad

Pos terkait