SPMB Bikin Gaduh, DPR Sebut Orang Tua Siswa Tak Pahami Aturan Domisili

SPMB
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Furtasan mengatakan, sejak awal dikeluarkannya aturan baru dalam SPMB yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 sudah bermasalah.

Salah satunya perubahan sistem zonasi yang diganti domisili. Kondisi ini mengundang reaksi masyarakat, bahkan masyarakat menyegel akses menuju beberapa SMA di Tangsel.

Bacaan Lainnya

“Rapat di komisi tidak jelas dari awal, sehingga turun di masyarakat ada reaksi, mereka baru sadar oh ternyata ada nilai yang jadi patokan bukan tempat tinggal,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (9/7).

Meski begitu, ia juga menyarankan kepada siswa dan orang tua untuk memanfaatkan sekolah gratis swasta yang merupakan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

“Kalau sekolah negeri yang kuotanya terbatas, maka ada solusi yang diberikan oleh Pemprov Banten yaitu sekolah gratis,” jelasnya. “Saya kira itu upaya Pemprov agar tidak ada anak Banten yang tidak sekolah,” sambungnya.

Pos terkait