TANGSEL – Polsek Cisauk menggerebek warung konter HP di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Rabu (9/7/2025) sore.
Konter HP tersebut digerebek aparat lantaran menjual obat tramadol. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat bila konter tersebut diduga menjual obat tramadol.
Kapolsel Cisauk AKP Dhady Arsyad mengaku, pihaknya telah melakukan ungkap kasus perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penggerebekan konter HP ini berkat laporan masyarakat. Warga menginfokan kekita ada konter HP yang menjual obat yang seharusnya pakai resep dokter,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (10/7/2025).
Dhady menambahkan, dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan pemilik konter HP bernama Azhari (21), sesuai KTP adalag warga Peusangan Siblah Kreung, Kabupaten Bieruen, Provinsi Aceh.
“Dari dalam konter HP milik pelaku kita temukan barang bukti berupa 23 butir tramadol dan uang tunai Rp30 ribu,” tambahnya.
Menurutnya, setelah penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya untuk dijualkan oleh pelaku di wilayah Cisauk.
“Kemudian baik pelaku maupun barang bukti kita bawa dan diamankan ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Mantan anggota Sat Lantas Polres Tangsel tersebut mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Serta melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tutupnya. (bud)