17 SPBU di Lebak Belum Taat Pajak Reklame

LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat dari 26 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Lebak, hanya 9 SPBU yang taat membayar pajak reklame. Sisanya sebanyak 17 SPBU belum taat pajak reklame.

Doddy Irawan, Kepala Bapenda Lebak mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan kenapa 17 SPBU enggan membayar pajak SPBU. Apakah ketidak pahaman mereka atau ada hal lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tapi memang rata-rata yang sudah komunikasi dengan kita, mereka mengganggap pemasangan reklame depan SPBU sudah inklud dengan pajak bahan bakar yang mereka jual,” kata Doddy, kepada Wartawan, Kamis (10/7/2025).

Menurut dia, setelah diterangkan pengusaha SPBU mengerti dan faham. Sehingga, mereka membayar pajak reklamenya setiap tahun.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi kepada SPBU, untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya pajak reklamenya,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa SPBU yang tersebar di sejumlah Kecamatan Rangkasbitung enggan memberikan keterangan terkait pajak reklame.

“Kami hanya kerja pak, jadi untuk urusan pajak reklame tidak tahu menahu, karena itu ramahnya ada di bos kami untuk memberikan keterangan,” kata Hasan, pegawai SPBU di Rangkasbitung. (fad)

Pos terkait