TANGSEL,BANTENESKPRES.CO.ID – Dengan mengggunakan peralatan manual, seperti linggis dan palu, satpol pp Kota Tangsel membongkar 13 bangunan liar yang ada di kawasan Batu Belah di Kampung Rancasaga, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kamis, 10 Juli 1025 pagi.
Dengan didampingi aparat dari polri, TNI, sekuriti BRIN dan PT. BSD serta pihak Kelurahan dan Kecamatan Setu, petugas menyisir dan membongkar satu persatu bangunan liar yang ada disana.
Bangunan yang dibongkar rata-rata merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu dan bambu. Bangunan yang dibongkar ada yang awalnya warung, kandang ayam, tempat tinggal dan tempat hiburan yang berdiri di lahan milik BRI dan BSD dan juga di tanah pribadi.
Namun, bangunan yang berdiri diatas tanah pribadi tidak dibongkat tapi, dihentikan aktivias yang mengganggu masyarakat dan mereka diminta untuk membuat pernyataan tidak menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Camat Setu Erwin Gemala Putra mengatakan, pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan aduan warga dan ulama yang resah dengan adanya kegiatan di lokasi tersebut.
“Pihak BRIN dan BSD juga minta bangunan ini dibongkar karena digunakan jadi tempat prostitusi dan sudah saya lakukan pengecekan beberapa kali dan ditemukan ada kegiatan prostitusi dan penjualan minol di lahan ini,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis, 10 Juli 2025.
Erwin menambahkan, pihaknya melakukan kordinasi dengan BRIN dan BSD atas dasar laporan pengaduan masyarakat. “Kemudian saya lakukan penertibat dengan melibatkan aparat gabungan dari satpol pp, polri dan TNI,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan pristitusi dilokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama dan pada 2012 pernah dilakukan penertiban namun, bangunannya muncul lagi dan sekarang ditertibkan lagi.
“Harapan saya kepada BRI dan BSD agar lahan yang telah ditertibkan ini bisa dimanfaatkan dan digunakan agar tidak muncul lagi kegiatan prostitusi dan sejenisnya di lokasi ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan pemintaan dari Camat Setu setelah pihak kecamatan melakukan rapat koordinasi dengan BRIN dan BSD. “Mereka ingin tanahnya bersih dan tidak digunakan untuk praktek prostitusi dan lainnya,” ujarnya.
Oki menambahkan, tanah tersebut kilik BRIN dan PT. BSD, ada 13 bangunan yang dibongkar namun, sebagian telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Kondisi bangunan saat dibongkar sudah kosong.
Tidak ada yang diamankan tapi, pasca penertiban ini diharap tidak terjadi lagi dan kita alan lakukan monitoring bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangsel Kusnandar Badawi, dikawasan tersebut berdiri bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik PT. BSD dan BRIN. Dan ada juga bangunan berdiri ditas lahan milik pribadi.
“Bangunan-bangunan ini ada yang jadi tempat tinggal, tempat usaha (warung), tempat hiburan (karaoke), ada juga bentuk kontrakan. Dilokasi ini ini juga ada peredaran minuman beralkohol (minol) dan menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.
Badawi menambahkan, awalnya ada 25 bangunan yang berdiri dikawasan tersebut namun, setelah dilakukan sosialisasi terkait penertiban, ada beberapa bangunan yang dibongkar sendirii oleh pemiliknya.
Total sekarang tinggal 13 bangunan yang ada diatas tanah milik BRIN, PT. BSD dan milik pribadi.
“Saat penertiban, bangunan yang berdiri diatas lahan BRIN dan BSD langsung kita bongkar. Kalau bangunan yang ada diatas tanah milik warga pemiliknya kita panggil dan mintai keterangan dan diminta membuat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Badawi menjelaskan, dasar pelaksanaan penertiban tersebut adalah Surat dari Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi, Nomor : B-2872/11.6.4/HM.00/5/2025, tanggal 22 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Pengosongan Area Batu Belah Muncul.
Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangsel, Nomor: 02/MUI Kel.Setu/NI2025, tanggal 19 Mei 2025, perihal Surat Keberatan tentang Keberadaan Kegiatan Prostitusi di Kampung Rancasaga Batu Belah, Kelurahan Setu.
“Juga surat dari Kecamatan Setu tanggal 26 Juni 2025, Nomor Permohonan Bantuan Personil.300/3261-Kec.Setu/VI/2025 perihalHasil Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban pada hari Rabu, 02 Juli 2025, Undangan Kecamatan Setu Nomor:300/3261.2-Kec.Setu/V/2025,” turupnya. (bud)