Oleh karena itu, PT Pesona juga wajib menyiapkan berbagai fasilitas dan akses yang dibutuhkan oleh para pedagang.
Ke depan, relokasi ini bersifat sementara. Nantinya, Wali Kota Serang akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Pasar Induk Rau, termasuk pembangunan ulang gedung pasar. Rencana pembangunan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026, sesuai dengan perencanaan yang tengah disusun tahun ini.
“Artinya perpindahan pedagang itu secara bertahap akan kita relokasi ke satu tempat, sesuai dengan rekayasa pembangunan yang ada, nanti bangunan itu akan diperbaiki,” katanya.
BACA JUGA: Tidak Ada Kejelasan Penertiban, Pedagang Pasar Rau Resah
Sementara itu, Habib, perwakilan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Serang yang juga merupakan pedagang, menyampaikan bahwa pada prinsipnya para pedagang kaki lima secara sadar memahami bahwa lokasi mereka berjualan saat ini tidak sesuai aturan.