Minol Marak, Perda Minol Mandul?

Minol
Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari tempat hiburan. (Credit: Satpol PP For Banten Ekspres)

”Tempat-tempat yang per­nah dirazia ada yang jual mi­­nol lagi dan ada yang gulung tikar. Yang kena razia 1 truk biasanya gulung tikar,” tutur­nya.

Dalam melakukan razia, pi­­hak­nya menjerat pelaku pen­jualan mi­numan beralkohol dengan Pe­raturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Ke­t­er­tiban Umum dan Ketente­raman Masyarakat serta Per­lin­dungan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Perda ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP Tangsel dalam menjalankan tugas pe­negakan Perda. ”Sanksinya kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tu­tupnya. (bud)

Pos terkait