”Tempat-tempat yang pernah dirazia ada yang jual minol lagi dan ada yang gulung tikar. Yang kena razia 1 truk biasanya gulung tikar,” tuturnya.
Dalam melakukan razia, pihaknya menjerat pelaku penjualan minuman beralkohol dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Perda ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP Tangsel dalam menjalankan tugas penegakan Perda. ”Sanksinya kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tutupnya. (bud)