Minol Marak, Perda Minol Mandul?

Minol
Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari tempat hiburan. (Credit: Satpol PP For Banten Ekspres)

Muksin menambahkan, sejak Januari 2025 hingga sekarang pihaknya sudah berkali-kali melakukan razia tempat-tem­pat yang disinyalir menjadi peredaran minol dan mene­mukan minol berbagai merek dan kandungan lakohol.

”Kalau razia di store atau gudang kita bisa dapat 1-2 mobil minol tapi, kalau ditem­pat karaoke, spa, warung jamu ti­dak banyak cuma dapat be­­berapa krat saja,” tambah­nya.

Bacaan Lainnya

Menururnya, saat razia dan bil pihaknya menemukan mi­nol maka sanksinya adalah mengambil barang bukti dan tak lama barang buktinya di­mus­nahkan. Dimana kandu­ngan alkohol dalam minol yang diamankan mulai 5-40 persen.

”Yang namanya orang da­gang itu barangnya dimusnah­kan itu sanksi yang paling me­nyedihkan tapi, orang da­gang itu kan prinsip eko­nomi, kalau ada yang beli dia jual,” jelasnya.

Muksin mengaku, selama ini mereka yang jualan minol selalu sembunyi-sembunyi dan jarang juga ketahuan, serta bila ketahuan mereka sedang sial saja.

Pos terkait