CIPUTAT—Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran minuman beralkohol (minol) seperti ’mandul’. Lantaran, aturan itu tak lantas membuat peredaran minol mereda, karena keberadaannya tetap marak.
Diketahui, larangan minol itu tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122. Namun, kenyataannya dilapangan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketiga satpol pp melakukan razia, baik ditempat hiburan, warung sembako, warung jamu dan lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol.
”Dalam perda ini juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (9/7/2025).