Minol Marak, Perda Minol Mandul?

Minol
Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari tempat hiburan. (Credit: Satpol PP For Banten Ekspres)

CIPUTAT—Peraturan Da­erah (Perda) terkait larangan penjualan atau peredaran mi­numan beralkohol (minol) seperti ’mandul’. Lantaran, aturan itu tak lantas membuat peredaran minol mereda, ka­rena keberadaannya tetap marak.

Diketahui, larangan minol itu tertuang dalam Perda No­mor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perin­dustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122. Na­mun, kenyataannya dilapa­ngan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketiga satpol pp mela­kukan razia, baik ditempat hiburan, warung sembako, warung jamu dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mo­ham­mad Muksin mengatakan, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin im­por, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman ber­alkohol.

”Dalam perda ini juga mela­rang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman ber­alkohol,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (9/7/2025).

Pos terkait