Belum lagi sistem yang tidak transparan pada pemeringkatan yang dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh siswa yang bersangkutan, telah melanggar asas pelayanan yang mengedepankan transparansi dan memudahkan bukan menyusahkan masyarakat.
“Mereka mempertanyakan hal ini juga (sistem rangking tertutup-red), dan meminta Ombudsman agar ini jadi perhatian,” ungkapnya.
Bahkan Ombudsman juga mendapat banyak tagar di media sosial, hingga tokoh masyarakat yang menghubungi secara langsung. Fadli menjelaskan, sistem pemeringkatan yang tidak transparan akan mengundang kecurigaan di masyarakat. Padahal SPMB merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, dan seharusnya dapat diawasi langsung oleh masyarakat itu sendiri.
“Akhirnya masyarakat akan menduga-duga kenapa tertutup. Artinya yang berkepentingan dalam SPMB ini banyak, milik masyarakat bukan hanya milik orang tua dan anak yang mendaftar setiap tahun ini. Lebih baik berikan kepada masyarakat untuk mengawasi (terbuka-red),” terangnya.