“DLH dan DPUPR sudah ditugaskan untuk terus berkomunikasi dengan KLHK, sekaligus melengkapi semua persyaratan administrasi, yang saat ini masih dalam tahap verifikasi. Nanti dari KLHK survei lapangan, kalau sesuai kita akan dapat bantuan berupa bangunan, mesin, dan instalasi pengolahan sampahnya,” katanya, Rabu (9/7).
Najib Hamas mengatakan, untuk lahannya saat ini sedang diidentifikasi beberapa lokasi, yang dinilai sangat alternatif dijadikan tempat pembangunan PSEL.
Jika sudah dirasa cocok lokasi dan lahannya sudah milik Pemkab Serang, selanjutnya nanti dari tim KLHK RI akan melakukan survei ke lokasi yang dituju apakah layak atau tidak.
“Sekarang lagi proses identifikasi lokasi untuk lahannya, kriteria dari KLHK itu layak mencakup akses lalu lintasnya, jalannya bagus, fasilitas penunjang, dan tentunya diterima masyarakat. Kalau proses verifikasi dan pemilihan lokasi berjalan lancar, pembangunan fasilitas PSEL di Kabupaten Serang, direncanakan akan dimulai pada 2026,” ujarnya.