Dengan demikian, menurutnya, sudah terjawab dugaan pihaknya bahwa rumah itu dijadikan tempat jual penyalahgunaan hexymer dan tramadol.
“(Tempat) itu bukan toko, tapi rumah. Bahkan info yang kami terima tempat itu sudah lama ada. Rumah itu milik pria berinisial K” ungkapnya.
Ia menambahkan, salah satu obat yang kemasan saset isi 10 tablet dijual dengan harga 70 ribu rupiah dan obat kemasan plastik bening berisi 5 tablet warna kuning seharga 10 ribu rupiah.
“Kami percaya, pihak Kepolisian bisa memberantas peredaran bebas hexymer dan tramadol yang disalahgunakan di Kecamatan Rajeg,” imbuhnya.
Terpisah, merespon informasi tersebut, Kapolsek Rajeg AKP H Akhmad Hajaji mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan kepadanya.
“Siap, jajaran Reskrim langsung ngecek,” tutupnya. (zky)