Putus Mata Rantai Pencaloan, Menaker Wajibkan Industri Lapor Loker

Industri
FOTO BERSAMA: Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli bersama Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, dan pejabat lainnya, melakukan foto bersama usai menyatukan komitmen bersama stop pencaloan tenaga kerja, di Swiss Bellin Hotel Cikande, Kecamatan Cikande, Serang (8/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mewajibkan, semua industri khususnya yang ada di Kabupaten Serang melaporkan informasi Lowongan Kerja (Loker), baik ke pemerintah daerah, Provinsi Banten, maupun Kemenaker Republik Indonesia.

Apabila semua industri kompak melaporkannya, diyakininya bisa memutuskan mata rantai pencalonan tenaga kerja, yang sedang maraknya terjadi di Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Yassierli mengatakan, nantinya informasi Loker tersebut akan dimasukkan ke aplikasi SIAPkerja untuk mempermudah akses informasi dan layanan ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk menghubungkan Pencari Kerja (Pencaker) dan pemberi kerja.

BACA JUGA: Ratusan Pencari Kerja “Serbu” Disnaker Kota Serang

Hal itu berdasarkan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur tentang wajib lapor Loker, mewajibkan pemberi kerja melaporkan Loker yang ada kepada pemerintah melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Pos terkait