SERANG — Pemerintah Kota Serang sepakati untuk memberikan dana kerohiman sebesar Rp5 juta bagi warga yang terdampak pembongkaran di bantaran Sungai Cibanten di Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, sebagai bentuk kompensasi atas pengosongan lahan yang terkena program normalisasi sungai.
“Ya kita sudah sepakati untuk kerohiman nanti akan diberikan sebesar Rp5 juta untuk masing masing KK (Kartu Keluarga -red),” ujar Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada wartawan, Selasa (8/7).
Diketahui, jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak dari penerbitan rumah di bantaran Sungai Cibanten mencapai 244 KK. Seluruh warga tersebut akan menerima dana kerohiman masing-masing sebesar Rp5 juta, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Serang.
Wahyu menyebutkan bahwa anggaran untuk dana kerohiman tersebut direncanakan diambil dari APBD Perubahan tahun 2025 atau melalui pos Belanja Tak Terduga (BTT).