BANTENEKSPRES.CO.ID, RAJEG — Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih se-Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah didirikan. Kendai demikian, Kopdes merah putih ini masih menunggu waktu untuk dilauching.
Dikutip dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada lampiran nomor 4: Alur Pendirian Koperasi Desa/Kelurhan Merah Putih, pertama, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, penyerahan Berita Acara (BA) pendirian dan akta pendirian kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ketiga, NPAK mengunggah BA pendirian dan akta pendirian pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Keempat, SK pengesahan Akta Pendirian Koperasi dicetak oleh NPAK. Kelima, SK pengesahan Anggaran Dasar (AD) dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada Koperasi, atau Penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dapat diperoleh dari Dinas Koperasi. Keenam, Kementerian mengumumkan SK pengesahan Akta Pendirian Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diminta menanggapi hal tersebut, Camat Rajeg Oman Apriaman mengatakan, belum menerima informasi resmi waktu pelaksanaan launching Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.
“Pihak-pihak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih menunggu informasi resmi kapan launching-nya,” kata Oman Apriaman, saat disinggung soal Koperasi Desa/Kelurhan Merah Putih, Senin (7/7).
Di tempat terpisah, Ketua Forum BPD se Kecamatan Rajeg yang akrab disapa Ancol mengatakan, belum menerima informasi ada Koperasi Desa/Kelurahan yang telah menerima SK pengesahan atau NIK.
“Hingga saat ini, Koperasi Desa Merah Putih se Kecamatan Rajeg, belum ada yang menerima SK pengesahan anggaran dasar yang dicetak oleh notaris untuk diserahkan kepada koperasi,” ucapnya, saat dikonfirmasi.
Atau juga, lanjutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga belum ada yang menerima penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diperoleh dari Dinas Koperasi.
Sebelumnya, BPD se Kecamatan Rajeg sudah melaksanakan Musdesus dengan agenda rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan penyerahan Berita Acara (BA) pendirian dan akta pendirian kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Nah, soal SK pengesahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih, belum ada sampai saat ini,” ungkapnya. (zky)