Dewan Segera Panggil Dindik, Bahas Kisruh SPMB di Kota Tangsel

SPMB
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Salichan. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Ananda menanggapi serius polemik yang mencuat dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Kota Selatan, khususnya di SMAN 3 dan SMAN 6, dan SMAN 10 dan beberapa sekolah lainnya. Menurutnya, persoalan yang terjadi menunjukkan minimnya sosialisasi dari Dindikbud Provinsi Banten terkait regulasi dan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur.

“Masyarakat belum mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa jalur domisili tetap mengacu pada nilai akademik sebagai parameter seleksi ketika daya tampung terbatas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ananda juga menyoroti banyaknya orang tua siswa yang tidak memahami bahwa jarak rumah yang dekat dengan sekolah bukan jaminan mutlak diterima. Terutama jika jumlah pendaftar dalam zona tersebut melebihi kuota yang tersedia.

“Ini yang seharusnya dijelaskan sejak awal oleh pihak dindik melalui media, sekolah, dan forum warga. Komunikasi publik yang lemah akan berdampak pada ketidakpuasan dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten Rifki Hermiansyah.

Pos terkait