Bantuan pangan yang disediakan akan diberikan kepada Keluarga yang terdapat pada desil 1 sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di desa-desa yang termasuk dalam Desa Rawan Pangan sesuai dengan dokumen FSVA Kabupaten Lebak Tahun 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung produktif tersebut, dibahas pula Khususnya terkait implementasi Rencana Aksi Daerah Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Tingkatkan Tangkapan Ikan, Pemkab Lebak Salurkan Bantuan Sarana Nelayan
“Kami berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Lebak. Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan bekerja lebih keras demi kesejahteraan masyarakat,” papar Rahmat.