BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Dinas Perumahan Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, menyalurkan bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH). Rencananya, Tahun Anggaran 2025 sebanyak 1.197 unit rumah tidak layak huni akan direnovasi dengan pagu anggaran Rp35 juta per unit.
“Adapun standar yang diberikan fasilitasi renovasi satu rumah ukuran 6×6 meter atau seluas 36 meter,” jelas Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Bambang Saptho Nurtjahja melalui keterangan yang diterima Banten Ekspres, Selasa (8/7/2025).
Rumah yang akan mendapat bantuan dalam program bedah rumah ini yakni apabila kondisi rumah tersebut tidak memenuhi faktor kesehatan kurang, pencahayaan, sanitasi dan lain sebagainya. Tidak hanya rumah saja, ada beberapa faktor lainnya seperti tidak layak huni, tidak memiliki mck.
Rumah yang akan mendapat bantuan yakni hak kepemilikan tanah yang jelas seperti memiliki sertifikat tanah, Girik Tanah, atau AJB atas nama pemilik pribadi.