Truk Tonase Besar Masih Melintas Siang Hari

Truk
LANGGAR ATURAN: Truk tanah bertonase besar melintas di Jalan Sudirman Lebak, Minggu (6/7). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Acep menjelaskan jika surat edaran disusun dengan baik dan dilaksanakan dengan konsisten maka efektivitasnya meningkat. Sayangnya dia belum melihat dua hal itu dari surat edaran yang ditandatangani bupati.

“Saya belum melihat eksistensi dan kebermanfaatannya. Terutama dalam hal pengawasan penegakannya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, jika memang ingin terlihat serius dalam membatasi jam operasional truk angkutan galian C, Pemkab Lebak seharusnya menerbitkan regulasi yang bersifat memaksa dan tegas.

“Lebih kuat dengan perda, tetapi kan proses pembuatannya tidak sebentar. Jadi bisa dalam bentuk perbup dulu,” terangnya.

Syarif, aktivis lingkungan menambahkan bahwa ketidakseriusan penegak perda dan penegak hukum di Lebak terlihat dari SE bupati yang tidak efektif dan penutupan galian yang lemah pengawasan.

“Meamng pada aksi penutupan galian, hari ini ditutup, besoknya buka lagi, dan ini bentuk kebohongan kepada warga yang ditunjukkan para penegak hukum,” ucap Syarif.(fad)

Pos terkait