LEBAK — Praktisi hukum asal Kabupaten Lebak, Acep Saepudin menilai Surat Edaran (SE) Bupati Lebak terkait pembatasan jam operasional truk angkutan pasir dan tanah tidak efisien. Karena edaran tersebut dikangkangi para pengusaha galian dan armada.
Acep mengatakan bahwa surat edaran tersebut sangat tidak serius. Pasalnya, dalam surat edaran Bupati Lebak bahwa jam operasional truk pengangkut tanah dan pasir hanya boleh dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Truk juga dilarang mengangkut muatan dalam kondisi basah.
“Tapi dalam kenyataannya truk pasir maupun tanah masih banyak yang beroperasi pada siang hari,” kata Acep saat dihubungi, Minggu (6/7).
Menurut Acep, seharusnya dalam surat edaran diberikan sanksi bagi angkutan yang masih membandel beroperasi pada siang hari agar ada efek jera.
“Tidak ada sanksi hukum yang secara langsung diterapkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi. Jadi kurang efektif, dan tidak ada untuk membuat efek jera bagi yang tidak taat,” ujarnya.