”Penerimaan opsen PKB yang sudah masuk sebesar Rp188,6 (tepatnya 188.675.195.000 dan penerimaan opsen BBNKB Rp91,3 (tepatnya 91.397.959.000). Total Rp280,07 miliar,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Jumat (4/7/2025).
Ayu menambahkan, dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. ”Opsen PKB dan BBNKP ini tiap hari disetor atau ditransfer ke Bapenda,” tambahnya.
Wanita berkerudung tersebut mengaku, dengan masih lamanya program tersebut berakhir maka pihaknya optimis opsen PKB dan BBKKB juga akan terus meninggkat. ”Saya optimis potensi opsen PKB dan BBNKB sampai program berakhir akan terus meningkat,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sejak 10 April 2025 program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya telah berlaku di Provinsi Banten.