CIPUTAT—Sejak 10 April 2025 Provinsi Banten telah menerapkan opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Awalnya program tersebut akan berakhir pada 30 Juni namun, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Dengan kebijakan tersebut pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak dapat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, sejak program pemutihan PKB dan BBNKB diberlakukan di Provinsi Banten pihaknya telah meraub ratusan miliar dari opsen pajak PKB dan BBNKB.