Pemkot Tangsel Raup Rp280 M dari Opsen Pajak

Pajak
Warga mengantre saat mengurus pemutihan PKB dan BBNKB di Samsat Ciputat. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Sejak 10 April 2025 Provinsi Banten telah menerapkan opsen pajak un­tuk pajak kendaraan ber­motor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBN­KB).

Opsen PKB dan BBNKB di­pungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Program tersebut bertujuan untuk meng­hapus denda serta tung­gakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Awalnya program tersebut akan berakhir pada 30 Juni na­mun, Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang hingga 31 Oktober 2025 men­datang. Dengan kebijakan ter­sebut pe­milik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak da­pat merasa lebih terbantu karena hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tang­sel Rahayu Sayekti mengata­kan, sejak program pemutihan PKB dan BBNKB diberlakukan di Provinsi Banten pihaknya telah meraub ratusan miliar dari opsen pajak PKB dan BBN­KB.

Pos terkait