Mendes Yandri Bebaskan Buka Banyak Jenis Usaha, Kopdes Dapat Akses ke BUMN

Kopdes
PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPDES: Mendes PDT Yandri Susanto menyerahkan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih secara simbolis, kepada Kopdes Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, di lapangan indoor Pemkab Serang, Rabu (2/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membebaskan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menjalankan jenis usaha.

Ia menegaskan, Kopdes akan mendapatkan akses ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membuka jenis usaha yang dijalankan. Jika ingin membuka bisnis LPG 3 kg, akan dikoneksikan langsung dengan Pertamina.

Bacaan Lainnya

Bisnis pupuk, langsung ke perusahaan pupuk BUMN. Untuk membuka apotek, akan dibukakan pintu ke perusahaan farmasi BUMN dan sebagainya. Untuk permodalan akan kucukan dana dari bank pemerintah. “Jadi ini (modal) bersifat pinjaman tanpa agunan. Kemudian bunganya rendah karena ada subsidi dari APBN. Untuk bunga modal yang dipinjam oleh Kopdes ada subsidi atas arahan bapak Presiden Prabowo.

Jadi, kemudahan semua dibuka,” Yandri kepada wartawan usai penyerahan akta pendirian Kopdes Merah Putih, di lapangan indoor Pemkab Serang, Rabu (2/7).

Pos terkait