SERANG — Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menyebut bahwa memo titip siswa di SPMB yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo merupakan hal biasa, yang kerap terjadi di tatanan legislatif. Terlebih hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat.
“Beliau kan unsur legislatif, yang penting kan tergantung pemerintahnya atau eksekutif itu harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat di temui di Puspemkab Serang, Rabu (2/7).
Menurutnya, memo atau disposisi tersebut hanya sekadar permohonan, dan tidak perlu dipersoalkan. Terpenting, meski ad memo, pihak sekolah harus berani mengabaikannya. Terlebih fraksi PKS DPRD Banten juga telah menunjukkan sikap dengan mencopot Budi, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
“Kalau pejabat itu (memo titip siswa di SPMB) hal lumrah, yang bertanggung jawab itu kami, tidak boleh terima titip menitip,” ujarnya.
Terkecuali lanjut Dimyati, titip menitip soal yang berkaitan dengan tindakan korupsi. Maka hal itu tidak diperbolehkan.