LEBAK — Sejumlah nelayan di Kabupaten Lebak melakukan audensi dengan Komisi II DPRD Lebak mengenai harga benih bening lobster (BBL) yang dibeli koperasi dan badan layanan umum (BLU) di bawah harga patokan terendah yang diputuskan oleh pemerintah.
“Harga itu kan sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2024 yakni Rp8.500 per ekor,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Lebak, Wading kepada wartawan, usai audensi di Gedung DPRD Lebak, Rabu (2/7).
Namun ungkap Wading, sudah tiga bulan harga beli benih lobster nelayan jauh di bawah harga patokan terendah berkisar Rp1.500 sampai Rp3.000.
“Akibatnya bermasalah dan timbul gejolak karena nelayan merasa tercekik dengan harga yang sangat rendah. Kami sudah sampaikan persoalan tersebut ke kementerian,” ujar Wading.
Menurutnya, dari yang disampaikan pihak koperasi, ada beberapa faktor mengapa harga beli benih lobster ke nelayan menjadi anjlok tak sesuai keputusan Kepmen.