TIGARAKSA — Setelah menyelematkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berupa Gedung Serba Guna di Kecamatan Panongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan komitmen dan kinerjanya yang maksimal dalam menjaga aset milik negara.
Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menyelamatkan aset milik Pemkab Tangerang yang telah dikuasai masyarakat selama lebih dari 40 tahun.
Aset yang diselamatkan berupa lahan milik Pemkab Tangerang seluas sekitar 2 hektare di kawasan Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, yang sebelumnya dikuasai oleh ahli waris almarhum Suhandi atas nama Andi Berna.
Proses eksekusi lahan dilakukan pada 1 Juli 2025 setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari peran kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.