Lagi, Kejari Kab. Tangerang Selamatkan Aset Daerah, Dikuasai 40 Tahun dan Bernilai Strategis

Selamatkan
PENTING: Aset milik Pemkab Tangerang sukses dikembalikan lewat peran Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TIGARAKSA — Setelah me­nyelematkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tange­rang berupa Gedung Serba Guna di Kecamatan Panongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali me­nun­jukkan komitmen dan ki­nerjanya yang maksimal dalam menjaga aset milik ne­gara.

Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menyelamatkan aset milik Pemkab Tangerang yang telah dikuasai masyarakat selama lebih dari 40 tahun.

Bacaan Lainnya

Aset yang diselamatkan be­rupa lahan milik Pemkab Ta­ngerang seluas sekitar 2 hektare di kawasan Desa So­dong, Kecamatan Tigaraksa, yang sebelumnya dikuasai oleh ahli waris almarhum Su­handi atas nama Andi Berna.

Proses eksekusi lahan dilaku­kan pada 1 Juli 2025 setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.

Kepala Kejaksaan Negeri Ka­bupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyam­paikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari peran kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Pos terkait