“Ini merupakan perintah langsung dari pusat bahwa setiap kabupaten atau kota harus membentuk tim satgas penindakan premanisme,” katanya.
Meskipun begitu, Nanang menjelaskan bahwa pembentukan satgas premanisme tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan. Saat ini, pihaknya tengah merumuskan secara rinci tugas, fungsi, serta mekanisme kerja satgas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Nanti kita akan bahas lagi di forkopimda, beberapa masukan dari mulai kepolisian, kodim, dan kejaksaan, dari ketua DPRD juga,” ungkapnya.
Nanang menambahkan, sebelum satgas tersebut resmi dibentuk, pihaknya ingin terlebih dahulu mempelajari penerapan satgas premanisme di sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menjalankannya. Langkah ini dilakukan agar keberadaan satgas di Kota Serang nantinya benar-benar efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan ketertiban yang ada di lapangan.