“Setelah FS jadi, nanti tahun 2027 dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melakukan perencanaan dan lain-lain. Mudah-mudahan tahun depannya (2028-red) sudah mulai ada pelaksanaan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/6).
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama pembangunan KRL Serang tidak bisa direalisasikan pada tahun 2026 adalah karena belum adanya FS atau dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Menurutnya, FS tersebut harus terlebih dahulu disusun dan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sebelum proyek dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. “FS-nya atau perencanaannya belum ada harus masuk ke RPJM dulu, nah prosesnya ditempuh semua agar kita memenuhi aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Executive Vice President (EVP) PT KAI (Persero) DAOP I Jakarta, Yuskal Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap program Wali Kota Serang dalam upaya memaksimalkan sarana transportasi KRL di Kota Serang terwujud.