“Pak Kadis mengucapkan terima kasih atas laporannya, dan dengan perbaikan darurat semoga menjadi solusi dan tidak membahayakan masyarakat apalagi jangan sampai memakan korban,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Banten Ahmad Taufiq Jamaludin mengungkapkan apresiasi bahwa ini merupakan praktik baik penjembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
“Saya mohon maaf, fenomena media sosial atau media warga seperti ini memang sedang hangat dan tren, karena tidak diatur dalam UU Pers. Terkadang masyarakat berprinsip no viral no justice, apa-apa diviralin, terkadang karena informasinya belum sampai, anggarannya belum ada, serta ada hambatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” ungkap Taufiq.
Taufiq melanjutkan, media warga seperti itu atau istilahnya ‘homeless media’ itu aman tidak aman, karena tidak dalam perlindungan UU Pers dan kaidah jurnalistik. Namun mereka juga tidak bisa lepas dari jeratan UU ITE jika melanggarnya.