Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, saat ini ada 5 OPD yang tidak memiliki pemimpin tetap namun, pihaknya belum bisa melakukan pengisian jabatan atau rotasi mutasi. Hal tersebut lantaran ada peraturan dimana dirinya baru boleh melakukan mutasi atau rotasi 6 bulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Tangsel periode 2025-20230.
”Pelantikan saya 20 Februari dan sesuai aturan saya baru boleh melakukan rotasi mutasi paling tidak 20 Agustus 2025 atau 6 bulan setelah pelantikan,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, terkait kekosongan tersebut pihaknya akan melakukan dua tahapan. Pertana adalah pihaknya akan melakukan rotasi bagi kebutuhan organisasi. Saat ini ada 5 OPD yang kursi jabatan eselon 2 kosong dan tentu dibawahnya juga mengikuti kedepannya.
”Kedua saya akan lakukan seleksi, saya sudah minta BKPSDM untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang akan jadi panitia seleksi (Pansel) dan kalau bersedia segera kita laporakan ke BKN. Pansel ini baru dan yang lama sudah selesai,” tambahnya.











