Padahal dalam dua tahun terakhir, SPMB yang sebelumnya dinamakan PPDB selalu terbuka dalam pemeringkatan seleksi calon siswa, dan tidak terjadi masalah soal keterbukaan pemeringkatan tersebut di masyarakat.
Ia tidak sepakat dengan pernyataan Kepala Dindikbud Banten Lukman, yang menyatakan bahwa sistem itu diberlakukan atas dasar keluhan masyarakat, dan sistem lama dapat menimbulkan kegaduhan. Meskipun memang tidak ada otoritas yang menyebutkan harus terbuka atau tertutup.
“Ombudsman mendorong agar SPMB dikembalikan terbuka sebagainya prosedur sebelumnya karena selama ini tidak ada masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, sistem pemeringkatan secara tertutup dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Sebab hasilnya pun akan tetap diumumkan secara keseluruhan di akhir.