TANGERANG—Penataan pedagang kaki lima (PKL) di luar Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, sudah dilakukan Pemkab Tangerang bersama TNI, Polri dan Satpol PP. Kesepakatan pun sudah diteken, bahwa pedagang di luar pasar setuju berdagang di dalam Pasar Sentiong.
Namun, janji tinggal janji. Kini, data dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, baru ada 17 sampai 20 pedagang yang pindah berjualan di area dalam Pasar Sentiong.
Dikatakan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Ashari Asmat menyatakan, baru ada 17 dari 116 pedagang yang menempati lapak di dalam pasar.
“Belum semua pedagang yang masuk, baru 17 sampai 20 pedagang yang masuk, sekarang mereka di tanah eks terminal berjualan di sana,” katanya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (19/6).
Kata Ashari, tanah yang ditempati pedagang eks PKL Sentiong merupakan milik Pemerintah Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Sehingga, dia tidak punya kewenangan melarang pedagang.