“Dibagi dua sama temannya dan jadi akal-alan aja jadi memang harus tindak pidana ringan,” jelasnya.
Intan geregetan karena pemerintah daerah sudah melakukan pengangkutan sampah liar di pinggir jalan, dipasang plang larangan, juga sudah diberikan peringatan. Namun, warga yang membuang sampah sembarangan tidak ada kapoknya.
“Lihat sendiri kan dikasih tahu, dikasih plang, mereka tetap aja buang. Memang harus ada tindakan tegas. Kalau mereka buang sembarangan seperti apa dan membakar sampah pun juga ada sanksinya, karena sudah enggak boleh. Karena beracun dan juga polusi udara. Kita kan sudah bentuk tim satgas nanti pengawasannya di bawah Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Terpisah, perilaku buang sampah sembarangan pernah disinggung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat bertemu dengan awak media pada paparan 100 hari kerja. Ia bercerita, pada pukul 05.30 WIB menemukan pengendara sepeda motor membuang sampah di pinggir jalan.