”Jenis perkaranya yaitu meliputi tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, penguasaan senjata tajam dan senjata api rakitan (senpi)” kata Devi.
Kegiatan ini, kata Devi, merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.
”Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.” papar Devi.
BACA JUGA: Libatkan Anggota DPRD, Mahasiswa Desak Kejari Lebak Tuntaskan Dugaan Korupsi DD
Kapolres Lebak, AKBP Harfio Zaki menambahkan, pihaknya komitmen dalam memberantas tindakan pidana yang ada di wilayah hukum Polres Lebak, baik pemberantasan narkoba, peredaran obat terlarang maupun tindak pidana lainnya. (fad)