LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 50 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6).
Devi Perdy Muskitta, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kasi Intel Puguh Raditia Aditama menjelaskan, seluruh barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum di berbagai tingkatan. Mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 43,91 gram bruto, narkotika jenis ganja sebanyak 26,54 gram bruto, dan obat-obatan terlarang sebanyak 7.638 butir.
Lantas, senjata tajam satu buah, handphone enam unit dan barang bukti lainnya yakni pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen/surat-surat.