SERANG — Polda Banten mencatat sejak April 2025, pihaknya telah mengungkap 50 kasus tindak pidana narkoba dan menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (18/6). Turut mendampingi Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Hengki mengatakan, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dari 50 kasus sepanjang triwulan II atau sejak Apri-Juni 2025. “61 orang diantaranya 56 pria dan lima wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki.
Dari 50 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti seperti sabu sebanyak 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 butir, dan obat-obatan sebanyak 15.244 butir.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan atau ekonomi,” ujarnya.
Menurut Hengki, keberhasilan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 13.996 jiwa.
“Dengan perhitungan 1 gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar 3,5 miliar rupiah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa narkotika merupakan masalah serius yang menimbulkan dampak negatif, merusak bangsa, dan generasi penerus.
“Pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental, juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu, Hengki mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas masalah narkotika.
“Atensi yang sungguh-sungguh terhadap masalah narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Selain itu, peran masyarakat juga tak kalah penting. Dengan memberikan informasi yang akurat, melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
“Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Provinsi Banten menjadi sasaran utama peredaran narkoba dari Sumatera, dengan Medan dan Aceh sebagai pemasok utamanya. Narkotika ini diselundupkan melalui jalur darat, memanfaatkan jasa ekspedisi serta jalur laut vital Bakauheni–Merak.
“Dalam penangkapan terakhir, kami menyita 3,5 kilogram sabu dari lima tersangka. Dua orang ditangkap di Lebak, dan tiga lainnya di Medan setelah dilakukan pengembangan,” katanya.
Menurut Wiwin, posisi geografis Banten yang strategis, dengan akses jalur darat dan dekat pelabuhan, tidak hanya menjadikannya daerah tujuan distribusi, tetapi juga jalur transit penting untuk pengiriman narkoba ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Modus penyelundupan yang kini marak digunakan adalah menyamarkan sabu dalam kemasan teh Cina berwarna merah dan oranye.
BACA JUGA: Kapolda Banten: ‘Miras Sumber Kejahatan’
Para pengedar narkotika akan dijerat dengan Pasal 112 hingga 114 Undang-Undang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (mam)